BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Henry mengatakan implementasi perda terkait penggunaan jalan umum perlu dipertegas.
Pasalnya, hingga sampai saat ini masih banyak kendaraan over kapasitas terlebih itu milik perusahaan besar swasta (PBS) yang menggunakan jalan umum untuk beroperasi.
"Implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur tentang pemberlakuan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS harus dipertegas," katanya, Jumat, 17 November 2023.
Ia mengatakan, mempertegas perda tersebut sangat perlu dilakukan untuk menjaga jalan umum agar tidak cepat mengalami kerusakan, sebab hal itu akan dapat merugikan daerah dan masyarakat.
Di sisi lain, mengenai beberapa alasan PBS yang terpaksa harus menggunakan jalan umum untuk beroperasi, harus dapat ditekankan pada perjanjian yang konkrit.
--page
Misalnya, ketika ada kerusakan pada jalan yang sering dilintasi, PBS harus siap bertanggung jawab memperbaiki jalan tersebut, jangan hanya membiarkannya rusak begitu saja.
"Karena pada dasarnya PBS itu harus memiliki jalan sendiri dan jalan umum tidak diperuntuhkan untuk digunakan, itu tertuang dalam perda. Jika memang ada alasan harus ada perjanjian yang sama-sama menguntungkan," tandasnya. (DONNY D/Y)









