PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo mengingatkan minimal 80 persen Dana Bagi Hasil (DBH) sawit harus dialokasikan untuk infrastruktur jalan.

Alokasi tersebut bisa digunakan baik berupa pembangunan atau pemeliharaan jalan dan harus diaplikasikan daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.

Sedangkan kegiatan penunjang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan paling tinggi 10 persen dari alokasi DBH Sawit untuk masing-masing kegiatan.

“Kegiatan lainnya paling tinggi 20 persen dari alokasi DBH Sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota,” ungkapnya saat kegiatan Rapat Koordinasi DBH Sawit di Hotel Bahalap Palangka Raya, Kamis, 17 November 2023.

Edy menyampaikan DBH Sawit adalah bagian dari Transfer Ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. (HERMAWAN DP/R)