BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial F ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi parkir pasar PPM Sampit.
F ditetapkan sebagai tersangka setalah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim. Sebelumnya F sudah mendapatkan 3 panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
"Dia diperiksa mulai dari jam 13.00 WIB tadi hingga jam 18.00 WIB,," kata Parlin Silitonga kuasa hukum F, Jumat, 17 November 2023.
Parlin Silitonga juga menyebutkan tersangka kliennya selama ini bersikap koperatif kepada penyidik dan tidak mempersulit proses penyelidikan.
"Selama proses pemanggilan selalu kooperatif, karena beliau tidak merasa seperti yang dituduhkan karena kebijakannya adalah terobosan, tetapi mungkin itu ada celah sehingga adanya celah pungli si pihak ketiga untuk bermain," ucapnya.
--page
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani membenarkan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Sampit.
"Kerugian negara sekitar 700 juta rupiah, iya ditahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani. (BUDDI RAHMAT H/R)









