DUNIA akademis kita kembali digoncang. Beberapa saat yang lalu,Universitas Negeri Palangka Raya digocang oleh soal korupsi di FakultasKedokteran. Mahasiswa penerima beasiswa yangseharusnya kuliah gratis, ternyata dipungut uang kuliah.
Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di kampustersebut juga menjadi objek pungutan. Mereka yang mestinya bisa studi tour gratis, ternyata juga dibebanibiaya jutaan rupiah.
Kali ini, goncangan juga terjadi di kampus Universitas Antakusuma(Untama) yang ada di Pangkalan Bun. Mahasiswa dipungut iuran koperasi, tetapibadan hukum koperasi itu tidak valid. Lebih dari itu, wujud koperasinya tidak ada.Kegiatannyapunjuga tidak ada.Mahasiswapun risau. Merekadiwajibkan membayar setiap semester sebagai syarat mengambil kuliah dan mengisiKRS (kartu rencana studi). Meski rektor Untama Jefri Wattimena membantah pungutan iuran Kopma bersifatwajib dan memaksa bagi mahasiswa yang mau mengambil mata kuliah (mengisi KRS), tetapikenyataan di lapangan berbicara lain. Bukan hanya mahasiswa yang mengeluhkan, tetapi para orangtua juga mengadu ke kantor mediaini.
Para mahasiswa juga menghitung, jika dana itu ditarik sejak 2008, maka nilaitotalnya tak kurang dari Rp400 juta. Tetapi pernyataan Ketua Yayasan Untama Ujang Iskandar, cuma tercatatRp172 juta.
Perbedaan angka ini tentu akan menjadi soal serius. Yayasan dan Kampusdituntut bisa mempertanggungjawabkan jumlah iuran Kopma. Karenaitu, pernyataan soal jumlah dana, tidak bisa sembarangan. Apalagi jika benar, dana itu disimpan di bank danbunga berbunga. Dana iuran KompaUntama mestinya dinyatakan melalui penghitungan yang dilakukan oleh lembaga independen, yaitu akuntanpublik.
Ingat, pagi-pagi Kejaksaan NegeriPangkalan Bun sudah memberi isyarat, pungutan tanpa dasar hukum yang valid,bisa bermuara ke ranah pidana.
Dan yang kita khawatirkan adalah, jika ternyata management kampus Untama salah kelola. Di era kini, kampus tidak bisa lari dariprinsip management ‘good corporate governance’. Yaitutertib, bersih, transparan, kredibel dan yang utama adalah auditable.
Karena itu, pihak Yayasan tidak bisa lagi mengelola kampus dengan modelorganisasi birokrasi apalagi organisasi partai politik. Kampus tidak bisalagi dikelola dengan berbasa-basi, berdiplomasi dan hipokrisi.


