SINISME terhadap hakim Palras Nababan, yang disebut-sebut pro-pembakar lahan, ternyata belum usai. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang akan memimpin PN Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), itu kembali dibully pengguna internet alias netizen, sejak Senin (25/4/2016).
Berita soal promosi Parlas ke PN Palangka Raya yang juga tayang di portal berita www.borneonews.co.id yang dirilis sejak Minggu (24/4/2016) petang, dibanjiri komentar sinis itu. ”Dipastikan musim kemarau tahun ini setiap warga Kalteng dapat bonus merokok gratis 24 jam full!” tulis Robert Martin.
”Pas sekali kalau di Palangka Raya. Berarti kita bisa jualan masker lagi. Hehehe...Karena kita tahu bakar hutan boleh kata Om Parlas,” celoteh Lukman Hendru.
”Wow.. keren sekali Pak Parlas. Selamat datang di Palangka Raya. Kota ini adalah kota bakar-bakar hutan. Semoga Bapak betah dan senang,” sindir Adi Pramono.
Sebelumnya, netizen se-Indonesia mengolok-olok Palras setelah mengandaskan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) padsa Desember 2015. Perusahaan pembakar lahan di Sumsel pada tahun lalu itu terbebas dari denda Rp7,8 triliun berkat putusan majelis hakim yang diketuai Parlas.
Dalih Parlas menolak gugatan KLHK, antara lain menganggap lahan yang terbakar masih dapat ditanami, sehingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh BMH dianggap tak merusak lingkungan. Muncullah gambar-gambar lelucon alias meme yang mengikuti logika hukum Parlas, seperti: ”Nyopet itu engga apa apa, karena korbannya bisa cari duit lagi.”
Peringatan para aktivis
Koordinator Save Our Borneo (SOB), Nordin, mengatakan, jangan sampai Parlas mengulangi putusan kontroversialnya yang tak masuk akal. ‘’Tolong ingat penyakit yang diderita jutaan masyarakat akibat kabut asap dari kebakaran lahan,” ujarnya.
Aryo Nugroho dari Walhi Kalteng juga berharap Parlas menjadi hakim yang bisa membuat terobosan hukum. ‘’Bukan lagi kontroversi, yang mementingkan korporasi,” katanya.
Sedangkan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (Unpar), Cenri, mengatakan, harusnya Mahkamah Agung (MA) menempatkan hakim yang berintegritas. Pasalnya, angka kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan korporasi di Kalteng cukup tinggi. (CA/B-10)


