PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Dishub Palangka Raya melakukan peremajaan spanduk imbauan di Jalan Bukit Keminting.

Spanduk tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan bahu jalan dan jalur hijau. Selain itu, juga menganalisis dampak lalu lintas akibat kegiatan yang melanggar peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

"Mohon dengan kesadaran masyarakat untuk mengikuti imbauan demi kelancaran lalu lintas dan menjaga estetika lingkungan serta kebersihan di Kota Palangka Raya." kata Alman, Sabtu, 18 November 2023

Dia mempertegas bahwa tindakan peremajaan spanduk imbauan ini dilakukan dalam rangka memberikan pengingat kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga lingkungan sekitar.

Dia juga menegaskan, Tim Reaksi Cepat Dinas Perhubungan Palangka Raya terus berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah preventif demi memastikan kelancaran lalu lintas, serta menjaga keindahan lingkungan di Palangka Raya.

--page

"Semoga para pedagang kreatif lapangan bisa menaati imbauan demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Bukit Keminting," pungkasnya. (PATHUR/Y)