BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahli waris haji Burhansyah memasang spanduk di areal yang sekarang sedang digarap oleh PT Siemon Agro di Desa Ujung Pandaran dan Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Spanduk bertuliskan 'Kembalikan Hak Kami' ini terpaksa dipasang oleh keluarga hali waris karena PT Siemon Agro diduga mencaplok lahan seluas 7.700 hektare milik keluarga almarhum haji Burhansyah.
Edi Sukarto Burhansyah, salah satu ahli waris mengatakan orang tuanya almarhum haji Burhansyah memiliki hak garap lahan seluas 100 km persegi atau 10.000 hektare untuk dikelola sebagai lahan perkebunan oleh PT Putera Mentaya.
Orang tuanya mendapatkan penguasaan lahan pada 1983 dan pada 2009 mulai diurus segala perizinan, termasuk menjalin kerja sama dengan PT Era Swadaya Agro dengan PT Putera Mentaya.
Namun dalam perjalannya terbit izin baru. Dari luas lahan tersebut saat ini sekitar 7.700 hektare telah digarap oleh PT Siemon Agro untuk lahan perkebunan akasia.

Atas persoalan ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk mediasi dari Pemkab Kotim dan Pemrov Kalteng supaya ahli waris mendapatkan keadilan dari pemerintah.
--page
Sementara itu Humas PT Siemon Agro, Nandang saat dikonfirmasi oleh wartawan dari beberapa media di Palangka Raya, Sabtu 18 November 2023 tak bisa memberikan penjelasan terkait masalah ini.
"Saya sudah tidak di situ lagi, coba silahkan hubungi langsung dengan pa Wiwid yang ada di lokasi," ucap Nandang singkat.
Begitu pula saat Direktur Utama PT Siemon Agro, Yohanes dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mau memberikan informasi terkait tumpang tindih lahan ini.
Yohanes justru menyuruh Borneonews.co.id untuk menanyakan kepada Nandang selaku Humas PT Siemon Agro, karena yang bersangkutan lebih mengetahui kondisi di lapangan terkait masalah lahan tersebut. (ROKIM/R)









