BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawarigin Timur Parimus meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) memenuhi janjinya memberikan jawaban terhadap tuntutan masyarakat dalam tiga hari.
“Sesuai hasil rapat dengan pendapat (RDP) yang dilakukan kemarin (25/4/2016), PT BUM diberikan waktu tiga hari untuk berkoordinasi dengan top manajemen. Kami tunggu komitmen PT BUM tersebut,” tegas dia, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2016).
Menurut Parimus, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan kembali antara warga Desa Tumbang Kalang dan sekitarnya, di Kecamatan Antang Kalang, Kotim, dengan perwakilan PT BUM, diikuti Pemkab Kotim dan Polres Kotim, pada 28 April 2016, di Gedung DPRD Kotim.
“Kami di DPRD tidak ingin dianggap memihak perusahaan. Sehingga, kami minta PT BUM memenuhi komitmennya. Pada pertemuan 28 April 2016 sudah ada keputusan,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kotim itu.
Parimus pun mengimbau warga dan tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Antang Kalang bisa menahan diri. Dengan tidak melakukan aksi sendiri seperti menghentikan operasional perusahaan, sebab aksi ini rawan melanggar hukum.
“Kami minta masyarakat bisa menahan diri. Saya kira banyak cara-cara penyelesaian lain yang harus dikedepankan, sehingga masyarakat juga tidak dianggap melanggar hukum dalam menuntut hak-haknya,” ucap dia.
Senin (26/4/2016), ratusan warga Desa Tumbang Kalang dan sekitarnya, di Kecamatan Antang Kalang, bersama gabungan LSM melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kotim. Mereka antara lain menuntut PT BUM memenuhi kewajiban plasma setelah beroperasi di wilayah mereka selama hampir 20 tahun.
Warga juga menuntut diprioritaskannya warga lokal bekerja di perusahaan, dan tidak merusak lingkungan hidup.
Namun hasil pertemuan dengan pihak perusahaan yang difasilitasi DPRD dinilai warga mengecewakan. Sebab, desakan agar PT BUM memenuhi tuntutan plasma pada dua Hak Guna Usaha (HGU), yakni yang terbit pada 2004 seluas 10 ribu hektar lebih, dan HGU kedua terbit pada 2008 seluas 11 ribu hektar lebih, tidak menjawabkan kepastian.
“Tuntutan warga Desa Tumbang Kalang jangan dianggap sepele, karena persoalan ini sudah lama terjadi. Jadi jangan salahkan bertindak sendiri dengan risiko yang siap kami tanggung, apabila PT BUM terus menggantung dan memberi harapan palsu,” kata tokoh masyarakat Desa Tumbang Kalang Hardi P Hady. (RIFQI/m)


