BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ST, mengalami kejadian yang mengecewakan saat uang muka (DP) yang telah dibayarnya untuk mengambil alih rumah impian tak kunjung dikembalikan.
Wanita Berusia 26 tahun ini memilih mengadukan kasusnya kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsuddin, yang kerap disapa Cak Sam untuk mendapatkan solusi.
ST bercerita bahwa sebelumnya ia hendak membeli rumah melalui sebuah proses take over dari seseorang berinisial IW (34) dengan membayar uang muka sebesar Rp 25 juta. Namun, setelah beberapa minggu, IW membatalkan transaksi dengan alasan pemilik rumah tidak mau menjualnya dan berjanji untuk mengembalikan uang muka tersebut.
"Namun, kebingungan terjadi ketika ST meminta pengembalian uang muka yang belum kembali secara utuh. IW hanya mengembalikan sebagian, yakni Rp 8 juta dari total uang muka yang telah dibayarkan," Kata Cak Sam, Senin, 20 November 2023.
Merasa dirugikan dengan kejadian ini, IRT asal Pangkoh, Pulang Pisau ini meminta bantuan kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng. Setelah intervensi, IW mengakui bahwa sebagian uang muka telah digunakan untuk keperluan pribadinya. Keduanya sepakat untuk membayar sisa uang muka tersebut secara dicicil.
--page
"IW berjanji untuk membayar sisa uang muka secara bertahap, memberikan kesimpulan positif dari kejadian yang sebelumnya menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan bagi pelapor ST," katanya. (PATHUR/j)









