BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepolisian Resort Kotawaringin Barat menyita sejumlah barang bukti berupa kayu ilegal dan dua unit mesin pemotong kayu dari dua tangan tersangka sejak Senin (25/4/2016). Hari ini, dua kasus atas kepemilikan kayu ilegal sudah diungkap pihak kepolisian. Beberapa barang bukti sebagian sudah berada di Mapolres Kobar.
Penyitaan kayu-kayu ilegal tersebut dari dua tempat. Penyitaan dilakukan dari tangan tersangka berinisial MY, warga Karang Anyar, Kelurahan Mendawai, Kabupaten Kobar sebanyak 10 kubik kayu olahan dan balok jenis kayu rimba dan dua buah mesin pemotong kayu. Satunya lagi dari warga kKelurahan Baru berinisial (MA) dengan barang bukti sebanyak lima kubik kayu olahan kayu rimba.
"Penangkapan ini dalam rangka Operasi Wanalaga Telabang 2016 yang dimulai dari 25 April hingga 19 Mei 2016, hari ini kami berhasil merampas barang bukti dari para tersangka," jelas Kapolres Kobar, AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Guntur Tri Bawono, Selasa (26/4/2016) ini.
Dia menuturkan, yang diutamakan dalam operasi ini yakni berkenaan dengan illegal logging. Di antaranya pencurian kayu, penebangan, pengangkutan dan perdagangan kayu secara ilegal di wilayah hukum Polda Kalteng.
"Penangkapan terhadap dua perkara ini sampai selesai. Sudah ada dua kasus. Rata-rata tidak memiliki izin dan perlengkapan dokumen," tutur dia.
Operasi ini juga melibatkan satuan intel, Sabhara, Reserse Polres Kobar, dan Polairut Polda Kalteng serta jajaran Polsek se-Kobar. Titik poinnya operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat, menertibkan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk menentukan jenis volume dan jenis kayunya kita koordinasi dengan dinas Kehutanan provinsi," katanya.
Hingaa saat ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan tersangka yang diduga pemilik kayu. Jika terbukti melanggar UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan akan diberi sanksi pidana penjara dan denda. (CECEP HERDI/m)


