BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ulah M (19 tahun) seorang pemuda yang tinggal disebuah barakan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat memang keterlaluan.
Pasalnya ia tega memaksa istri sirinya yang berusia 16 tahun untuk menjual dirinya pada pria hidung belang melalui aplikasi hijau. Ironisnya bahkan kadang ia mempersilakan lelaki lain untuk berhubungan badan dengan istrinya di barakan mereka tersebut.
Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Selasa, 21 November 2023, Kapolres AKBP Bayi Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan lelaki tersebut.
"Awalnya korban dan tersangka ini menjalin hubungan pacaran dan ternyata tahun 2021 pacarnya tersebut hamil sehingga mereka menikah secara siri di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur," jelas Kapolres.
Tetapi, menurut Kapolres, pasca istri sirinya tersebut mengalami keguguran, lelaki tersebut malah menyuruh korban untuk menjual diri melalui aplikasi hijau.
--page
"Namun mulai Mei 2022, tersangka mengajak korban untuk pindah ke Kobar dengan alasan tarif menjual diri di Pangkalan Bun lebih tinggi daripada di Sampit," jelas Kapolres.
Dari keterangan tersangka, tarif yang diterapkannya untuk biaya melayani nafsu lelaki hidung belang tersebut di Pangkalan Bun sekitar Rp 400.000 sedangkan di Sampit Rp 350.000," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan dari keterangan tersangka lokasi yang digunakan untuk melayani pelanggan bisa dilakukan di hotel atau di barakannya.
"Namun uang pembayaran yang biasanya diberikan pelanggan pada isterinya tersebut selalu diambil oleh tersangka semuanya. Selain itu korban selalu dipaksa untuk melayani pelanggan, bila korban tidak bersedia maka tersangka melakukan pemukulan atau kekerasan," jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, akibat tidak kuat dengan ulah suami sirinya tersebut, korban kemudian melarikan diri ke Sampit dan menceritakan hal yang dialaminya pada keluarganya.
--page
"Mendengar hal tersebut, keluarga korban tidak terima dan segera melaporkan hal ini ke Mapolres Kobar. Segera setelah dilaporkan tersangka bisa ditangkap 14 November 2023 dan saat ini masih menjalani penyidikan akibat perbuatannya tersebut," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 44 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 ayat 1 undang-undang undang-undang nomor 14 tentang perubahan kedua tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/j)









