BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka seorang pemuda berinisial MFS (22) warga Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, yang tega menganiaya dan membunuh ibunya, mengaku kesal dan sakit hati atas perkataan ibunya yang menyebut dirinya anak dajal dan bukan anak kandung.
Hal tersebut dikatakan tersangka, saat dihadirkan dalam Jumpa Pers yang dipimpin oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono pada Selasa, 21 November 2023.
"Saya sakit hati pak, karena mama itu kalau memarahi terlalu berlebihan. Sampai bilang kamu tu bukan anak ku. Ngga usah nganggap aku mama. Sampai keluar kata anak dajal. Kemudian saat kejadian itu, mama mengungkit masalah atau kesalahan saya yang dulu - dulu," kata tersangka saat diintrogasi Kapolres.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, dalam menangani perkara tersebut, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. Jadi, tidak cukup hanya dari keterangan tersangka.
"Kita akan dalami kasus ini, apakah ada motif lainnya penyebab tersangka tega menganiaya hingga ibu kandungnya meninggal," ungkapnya.
--page
Ia menyampaikan, kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 40 RT 21 RW 07, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Usai menghabisi nyawa ibunya, tersangka ini mengunci pintu kamar dari dalam sampai dengan 1 hari. Kemudian pada Senin, 20 November 2023, tersangka menyerahkan diri ke polisi yakni Polsek Pangkalan Lada.
"Saat kejadian, bapaknya memang ada di rumah. Tetapi posisinya sedang di toko, kemudian juga sudah mengalami penurunan penglihatan," ungkapnya.
Adapun kronologis kejadiannya, sebelumnya ibu dan anak ini sempat terlibat cekcok melalui sambungan telepon seluler, hingga pelaku memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya.
Pada saat tersangka berada Semarang sedang melaksanakan kuliah, tersangka sering dimarahi oleh korban via telepon yang membuat tersangka sakit hati.
--page
Sehingga pada Jum’at, 17 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB berangkat menuju Surabaya dengan menggunakan kereta.
"Setelah sampai di Surabaya, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka menuju Pangkalan Bun dengan menggunakan pesawat dan tiba di Bandara Pangkalan Bun sekitar 14.30 WIB. Tersangka lalu istirahat di sebuah masjid yang ada di depan Hypermar," tutur Kapolres Kobar.
Sehari berselang, lanjut Kapolres, tersangka berangkat dari Pangkalan Bun menuju Simpang Runtu dengan mengggunakan mobil taksi, tersangka sempat istirahat makan. Setelah itu, tersangka pulang ke rumah dengan menggunakan ojek dan tiba di rumah sekitar pukul 21.30 WIB.
Setibanya di sana, tersangka tidak langsung masuk ke dalam rumah orang tuanya, melainkan tidur di barakan di belakang rumah Minggu, 19 November 2023 pukul 10.30 WIB, tersangka bangun tidur lalu merokok di gazebo yang tak jauh dari rumah.
Barulah pukul 16.30 WIB, tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan langsung menuju kamar korban.
--page
"Pada saat itu korban sedang duduk di pojokan kasur sambil main HP sehabis sholat, kemudian tersangka duduk di samping kiri korban dan terjadi percakapan (cekcok). Korban mengatakan kalau tersangka anak dajal, otakmu dipakai atau nggak, kupingmu kamu buang ke mana, jangan panggil aku mama kamu bukan yang membuat tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka," terang AKBP Bayu Wicaksono.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka lalu memukul pada bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali, lalu membanting tubuh ibunya di lantai kamar dengan cara ditarik yang menyebabkan korban tertelungkup dan pada saat korban mau bangun kemudian tersangka memukul tersangka lagi pada bagian belakang kepala korban sebanyak 4 kali dan samping kanan kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan setrika.
"Setelah itu tersangka memukul lagi bagian belakang leher korban lagi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali.Pada saat itu tersangka melihat darah sudah banyak di lantai kamar, kemudian setelah itu tersangka pergi ke dapur rumah dan mengambil pisau, tersangka kembali ke dalam kamar dan langsung menggunakan pisau tersebut untuk menggorok leher pada bagian sebelah kanan korban sebanyak 3 kali sayatan," ucap Kapolres.
Usai melakukan perbuatan keji itu, tersangka berdiam diri di dalam kamar. Karena dihantui rasa bersalah dan penyesalan, tepat pada hari Senin, 20 November 2023, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kecamatan Pangkalan Lada.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
--page
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Oasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya. (DANANG/j)









