PEREDARAN narkotika dan obat-obatan terlarang, dan wanita penghibur hingga mengarah pada praktik prostitusi, serta penjualkan minuman keras ilegal, diduga masih marak di sejumlah tempat hiburan yang beroperasi di Kota Sampit.
“Kami berencana memanggil pengusaha tempat hiburan seperti karaoke, maupun tempat hiburan malam (THM) di Kota Sampit. Hal ini untuk mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba dan praktik prostitusi di tempat itu,” kata Anggota Komisi III DPRD, Rudianur, Selasa (26/4/2016).
Menurut dia, instansi terkait dalam hal ini dinas kebudayaan dan pariwisata maupun kantor perizinan harus bersikap tegas jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengusaha tempat hiburan seperti karaoke dan THM.
“Karena itu kami juga akan memanggil instansi terkait. Kami ingin melihat instansi terkait bertindak tegas. Kalau terbukti mereka (karaoke dan THM) memfasilitasi praktik itu, harus berani dilakukan penyegelan ataupun dicabut izinnya,” papar Rudi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim itu.
Sementara itu, anggota komisi III DPRD Kotim lainnya, Hero Harapanno Mandouw, meminta agar pengelolaan karaoke dan THM benar-benar melaksanakan aturan yang ada. Seperti halnya tidak membolehkan anak usia pelajar masuk ke dalam tempat hiburan.
“Apalagi saya dengar tempat hiburan yang mempekerjakan anak di bawah umur menjadi wanita penghibur, ini kan tidak benar,” kata dia.(RF/B-11)








