BORNEONEWS, Palangka Raya – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan minibus jenis elf yang tertabrak kereta api Probowangi di Desa Ranupakis, Klakah, Lumajang, Jawa Timur pada Minggu, 19 November 2023.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris sah.
"Sementara untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Rivan sebagaimana siaran pers yang diterima borneonews, Selasa, 21 November 2023.
Rivan melanjutkan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
--page
Rivan menuturkan, sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama Unit Laka Polres Lumajang, langsung mendatangi tempat kejadian dan rumah sakit tempat evakuasi korban. Itu dilakukan untuk melakukan pertolongan pertama, sekaligus mendata para korban guna percepatan penyerahan santunan.
“Kami berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Tentu saja dalam pelaksanaannya Jasa Raharja berkoordinasi dengan mitra kerja terkait, seperti kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres Lumajang atas sinergi yang baik, sehingga keterjaminan korban dapat cepat diproses,” ucapnya.
Rivan melanjutkan, saat ini, Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan dan mitra kerja terkait. "Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Rivan.
Atas musibah tersebut, Rivan mengimbau kepada para pengguna jalan raya, khususnya yang menyeberang perlintasan kereta api palang pintu, agar senantiasa waspada dan berhati-hati. “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu waspada dan mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan bersama,” imbauanya.
--page
Sementara itu, dalam siaran persnya, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula saat kendaraan minibus Isuzu Elf Nopol N-7646-T sekitar pukul 19.53 WIB datang dari arah selatan ke utara, menlintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu.
Di saat bersamaan, ada kereta api Probowangi yang melaju dari arah timur ke barat, sehingga benturan tak terhindarkan. “Dari analisa sementara, kecelakaan terjadi karena pengendara kendaraan mikrobus kurang waspadanya saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, sehingga menyebabkan terjadinya lakalantas” terang Boy.
Akibat kecelakaan tersebut, 11 korban meninggal dunia dan 4 korban mengalami luka. “Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka telah dievakuasi ke SUD dr Haryoto Lumajang,“ terang Boy. (BUDI/Y)









