BORNEONEWS, Palangka Raya - Regginaldo Sultan selaku penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Kami akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya, dan akan menjawab semuanya secara detail," kata Regginaldo Sultan, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 21 November 2023
Regginaldo mengaku kecewa terhadap tuntutan. Ia berpandangan saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak dapat membuktikan dakwaan Jaksa.
Banyak keterangan saksi-saksi yang menjadi pertimbangan penuntut umum, dikesampingkan atau ada fakta ditutup.
“Saksi-saksi yang memang menyampaikan bahwa memang pernah dipinjam, dan juga sudah dikembalikan, itu kan sebenarnya sudah cukup dan jelas bahwa itu adalah perbuatan perdata yang sudah sempurna,” jelasnya.
--page
Tetapi, lanjutnya, begitu formalnya sekali dalam tuntutan penuntut umum yang mengharapkan agar bantahan tersebut harus disertai dengan bukti yang lain.
Terkait adanya pinjam meminjam uang, hal ini bukan dari sisi terdakwa Ben Brahim yang menyatakan sudah mengembalikan, tetapi dari sisi saksi-saksi seperti Agus Cahyono, Suwarno Muriyat dan beberapa saksi lain, sudah menyatakan yang bersangkutan sudah menerima pengembalian uang pinjaman tersebut.
“Karena uraian yang disampaikan dalam tuntutan bagi kami tentu ada yang tidak berdasarkan yang disampaikan para saksi dan kami akan menjawab semua dan secara detail uraian penuntut umum itu dalam pleidoi,” ungkap Akmal Hidayat selaku Tim Penasihat Hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq mengatakan perbedaan tuntutan tersebut karena terdapat peran yang berbeda antara kedua terdakwa. Terdakwa Ari Egahni sebagai pelaku peserta.
"Hal yang memberatkan salah satunya para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi Korupsi dan Nepotisme," ujarnya usai persidangan berakhir.
--page
Sementara itu, Candra selaku Koordinator SMD Menuntut Jaksa tidak zholim dan jangan menerapkan hukum tanpa melihat fakta persidangan.
"Menuntut Hakim Bijak dan Arif dalam menyidangkan perkara Ben – Ary, dengan membebaskannya dari semua tuntutan dan dakwaan," ujarnya.
Candra berpandangan persoalan yang menjerat para terdakwa adalah perkara hutang-piutang pribadi antara Pak Ben dengan Direktur PDAM, Teras, dan Suwono, sebagaimana diakuinya oleh para pihak dalam persidangan, bahkan hutang – piutang tersebut telah diselesaikan sebelum muncul perkara ini, sebelum ada penyidikan oleh KPK.
"Sebagaimana diungkapkan oleh Terdakwa Ben mengatakan terdapat poin yang memang fakta yaitu fakta bahwa terdakwa melakukan peminjaman untuk membayar lembaga survei, saya tidak tahu siapa yang meminjamkan, beberapa hari kemudian saya tahu yang meminjamkan itu saudara teras, Saudara agus cahyono, saudara Suwono dan Terdakwa menegaskan bahwa kepada mereka sudah dikembalikan yang juga sudah diakui oleh para saksi tersebut”. Jelasnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Ben Brahim selama 8 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan Terdakwa Ari Egahni dituntut 8 tahun penjara dan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
--page
Jaksa Juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp 8.819.801.363 subsider 3 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana. (APRIANDO/H)








