BORNEONEWS, Yogyakarta – Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring berharap Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kalteng dapat meningkatkan kemampuan teknisnya dalam melakukan review atau peninjauan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) melalui diklat.
Melalui kemampuan yang handal LKPD yang disusun pada setiap tahun anggaran berakhir, dapat disajikan secara transparan dan akuntabel.
Laporan bisa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Opini WTP yang telah diperoleh dapat terus dipertahankan melalui peningkatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
“Banyak cara yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi SDM APIP, salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan Workshop/Bimtek secara mandiri atau dengan mengirimkan APIP mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Eksternal terkait,” tuturnya.
Sebagai informasi Inspektorat Provinsi Kalteng mengirimkan lima orang auditor provinsi dan 35 orang auditor kabupaten/kota wilayah Kalteng untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu atas LKPD.
--page
Diklat ini dilaksanakan di Balai Diklat Pengelolaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan RI, Yogyakarta mulai tanggal 20 - 24 November 2023. (HERMAWAN DP/H)









