BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang Kepala Desa atau Kades di wilayah Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Adalah Kades Tumbang Tukun berinisial K (56) dilaporkan ke Polres Kapuas karena diduga menggelapkan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) Koperasi Tukun Jaya Sejahtera.
"Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu, 22 November 2023.
Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas, yang mana adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana SHK periode Juli 2022 sampai dengan September 2022 sebesar Rp 28.962.610.
Kemudian, periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 101.250.474 dan dana talangan tanggal 28 April 2023 sebesar Rp 149.000.000 pelaku yang selaku Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera.
"Yang mana dana sisa hasil kebun pada periode tersebut dan dana talangan pada tanggal tersebut tidak disalurkan atau dibagikan oleh ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera kepada anggotanya," jelasnya.
--page
Atas peristiwa tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu eksemplar kertas surat berharga foto atau copuan berkas dan satu bundel foto copy berkas terkait Koperasi Tukun Jaya Sejahtera," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. (DODI/R)









