BORNEONEWS, Palangka - Tim gabungan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bawaslu Palangka Raya telah mengamankan 628 spanduk kampanye yang melanggar aturan di tiga kecamatan. Penertiban ini dilakukan dalam dua kali giat pada Selasa, 21 November 2023 dan sebelumnya Selasa 14 November 2023.
Humas Bawaslu Palangka Raya Eko Wahyu Sulistyobudi menyampaikan, rincian hasil penertiban APS pada Selasa adalah sebagai berikut. Kecamatan Jekan Raya meliputi Kelurahan Palangka 58, Menteng 158 dan Bukit Tunggal 35, total Kecamatan Jekan Raya 251 APS.
Kecamatan Pahandut meliputi Kelurahan Langkai 20, Panarung 65, Tanjung Pinang 35, Pahandut 7, total Kecamatan Pahandut 127 APS. Kecamatan Bukit Batu meliputi Kelurahan Marang 15, Tumbang Tahai 9, Banturung 3, Tangkiling 20, Sei Gohong 5, Habaring Hurung dan Kanarakan 0 tidak ditemukan APS, total Kecamatan Bukit Batu 52.
"Pada penertiban APS sebelumnya, tim gabungan mengamankan 198 APS di beberapa lokasi. Pada Selasa kemarin tim berhasil mengamankan 430 APS Jadi, total dari dua kali penertiban APS sementara adalah 628 APS," katanya, Rabu, 22 November 2023.
Penertiban APS ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga kebersihan lingkungan. Ia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memasang APS di tempat-tempat yang dilarang.
“Kami akan terus melakukan penertiban APS sampai dengan hari pemungutan suara. Kami harapkan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi,” tegasnya. (PATHUR/R)









