KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong melalui sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menyampaikan sejumlah kendala terkait penetapan dan penegasan batas desa di wilayah setempat.

"Permasalahan atau kendala pertama dari faktor desa seperti kendala desa yang masih belum sepakat terkait batas desa masing-masing, pemahaman masyarakat yang keliru terkait batas desa dapat menghilangkan hak kepemilikan tanah masyarakat desa, dan perbedaan kepentingan baik kepentingan sosial dan ekonomi," ujarnya, Rabu, 22 November 2023.

Lalu ada faktor teknis, data teknis untuk penyusunan berita acara seperti data toponimi (penamaan jalan, sungai, lembah dan gunung) masih sangat terbatas, tingkat resolusi peta dasar yang digunakan beresolusi rendah (kurang jelas) sehingga menghambat dalam proses penghaluasn deliniasi segmen.

Kemudian ada faktor non teknis seperti keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa, sehingga perlu dianggarkan melalui APBD perubahan namun terkendala waktu dalam pelaksanaannya.

"Dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut, tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat kabupaten telah melaksanakan beberapa upaya percepatan," paparnya.

--page

Salah satunya, kata Efrensia, yakni melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Badan Informasi Geospasial terkait permintaan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) terbaru.

Selain itu, perbaikan dan perhalusan delineasi segmen pada peta dan penetapan titik koordinat secara kartometrik menyesuaikan dengan garis batas desa yang telah disepakati, dan menganggarkan kembali pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di tahun anggaran 2024. (RISKA YULYANA/Y)