BORNEONEWS, Tamiang Layang - Amonius (50), warga RT 03 Desa Jaweten, Kabupaten Barito Timur menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Koperasi Lintas Usaha Barito Timur atau KLU-BT yang sah.
Klaim itu dibuktikan pria yang akrab disapa Tuyum ini dengan menunjukkan akta asli pendirian KLU-BT serta akta asli perubahan pengurus KLU-BT saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di Kantor KLU-BT, Desa Jaweten, Rabu, 22 November 2023.
Karena itu dia menilai Rapat Anggota Luar Biasa atau RALB KLU-BT di Balai Desa Simpang Naneng pada 8 November 2023 yang menetapkan Bambang Irawan sebagai Ketua KLU-BT yang baru serta Yudhianto dan Ungau sebagai sekretaris dan bendahara, tidak sah.
Terkait itu juga, Tuyum yang didampingi kuasa hukumnya Theodore YP Badowo bahkan menuding Bambang Irawan dan Direktur PT Busur Cahaya Persada (BCP) melakukan penggelapan, pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu. Keduanya dilaporkan oleh Tuyum ke Polda Kalteng dengan surat tanda terima laporan nomor STTLP/222/XI/YAN.2.5./2023/SPKT.
"Dalam laporan kami ke Polda Kalteng kami sampaikan bahwa Bambang Irawan dan Juana diduga telah melakukan penggelapan dan/atau pencurian, pengapalan serta pengiriman batubara, dengan menggunakan dokumen palsu," ungkapnya.
--page
Dugaan itu dibeberkan Tuyum karena sejak tanggal 16 Maret 2007 Bambang Irawan telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KLUB-BT.
Dalam surat pemberhentian nomor 06/KLU-BT/III/2007, dijelaskan alasan pemberhentian Bambang Irawan dari jabatan Wakil Ketua KLUB-BT karena tidak berjalannya kegiatan KLU-BT di unit kerja penagihan serta yang bersangkutan telah mendirikan Koperasi Lintas Usaha Barsel (KLU-BS).
"Maka dengan ini kami dari (KLU-BT) memberhentikan/memutuskan hubungan kerja sesuai dengan fungsi dan jabatan dari Sdr Bambang Irawan karena dianggap lalai/tidak mampu menjalankan tugas serta tanggung jawabnya kepada KLU-BT serta karena kesibukannya dalam menjalankan KLU-BS," bunyi surat pemberhentian yang ditandatangani Tuyum.
Dalam laporan ke Polda Kalteng, Tuyum juga menuding Juana melakukan penggelapan pajak PPN serta PPh tahun 2022 dan 2023 dengan jumlah Rp3 miliar lebih.
"Dugaan penggelapan pajak itu kami ikut sertakan sesuai dengan surat dari KLU-BT nomor 008/KLU-BT/SPPP/IX/2023, tertanggal 13 Oktober 2023 perihal surat permohonan pembayaran PPN yang kami tujukan kepada Juana," jelasnya.
--page
Masalah tersebut kini masih terus berproses di Polda Kalteng dan Tuyum berharap dengan laporan yang disampaikan bersama kuasa hukumnya akan ada kepastian hukum terkait permasalahan di tubuh KLU-BT.
Borneonews telah berusaha menghubungi Bambang Irawan dan Juana melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan atas tudingan dan laporan Tuyum ke Polda Kalteng, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari kedua pihak tersebut. (BOLE MALO/H)









