BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kalteng Fery Iriawan mengingatkan, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) masih menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa.
“Posyandu adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa,” ungkap Fery saat mewakili Kepala Dinkes Kalteng, Suyuti Syamsul dalam Jambore Kader Posyandu Kalteng, di Hotel Luwansa.
Menjadi bagian LKD artinya Posyandu merupakan masih milik pemerintah desa untuk pelayanan kesehatan dasar bagi warganya.
“Dengan berjalannya waktu, Posyandu akan bertransformasi menjadi bagian layanan primer, namun dengan tidak meninggalkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Masyarakat Desa dan Adat,” tuturnya.
Ia mengungkapkan Posyandu akan melayani seluruh siklus hidup saat nantinya menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP).
--page
Pelayanan siklus hidup tersebut mulai dari ibu hamil, bayi-balita-anak pra sekolah, remaja, usia produktif, sampai lansia. (HERMAWAN DP/H)









