BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani mengatakan untuk menghindari konflik yang seringkali timbul antara pengusaha dengan pekerja tentang persoalan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tentunya harus dipahami kedua belah pihak.
Kebijakan UMK tentunya untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat yang lebih rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam hubungan industrial, UMK juga memiliki esensi serta tujuan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak baik bagi pekerja, pengusaha maupun Pemerintah.
"Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU no 2 Tahun 2023 tentang cipta kerja dan yang menjadi dasar penetapannya adalah peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," ucapnya, Kamis, 23 November 2023.
Penetapan UMK memuat prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja yang harus ditaati ialah untuk memelihara prestasi kerja, sedangkan untuk pengusaha harus memenuhi upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta hanya berlaku untuk pekerja yang berlaku untuk yang bekerja dibawah satu tahun.
"Perusahaan yang telah memberikan upah diatas upah minimum, tidak diperbolehkan menurunkan upah dan pengusaha yang tidak mampu menerapkan kebijakan upah minimum untuk pekerja diijinkan untuk melakukan penangguhan sementara kepada Pemerintah atau pejabat yang ditunjuk," jelasnya.
Ia menyambut baik dengan dilaksanakannya sidang penetapan UMK Tahun 2024 sebagai upaya kita bersama untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai hak kewajiban pekerja dan pengusaha. (M PRADILA KANDI/R)









