PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam upaya untuk meningkatkan keamanan berkendara dan memperpanjang umur kendaraan, Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, mengumumkan penerapan sistem baru untuk proses uji kendaraan bermotor.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE.1/AJ.502/DRJD/2019, Buku Uji tidak lagi berlaku sejak 1 Januari 2020. Sebagai gantinya, diberlakukan BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik).

BLUE memiliki beberapa manfaat signifikan, seperti memangkas birokrasi, layanan digital yang efisien, tingkat keamanan yang tinggi, serta mencegah pemalsuan. BLUE berlaku selama 3 tahun sejak dikeluarkan.

"Salah satu langkah inovatif lainnya adalah penerapan pembayaran retribusi KIR menggunakan metode cashless atau QRIS saat pengujian KIR PKB Dishub Kota Palangka Raya. Sistem pembayaran QRIS ini tidak membebankan biaya admin kepada pengguna," jelasnya, Kamis, 22 November 2023.

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan uji KIR PKB Dishub Kota Palangka Raya, kantor tersebut dapat ditemui di jalan Mahir Mahar lingkar luar, belakang Terminal W.A GARA Kota Palangka Raya.

--page

Implementasi sistem baru ini bertujuan untuk memastikan keselamatan berkendaraan dan memberikan layanan yang lebih efektif bagi masyarakat.

"Diharapkan dengan adopsi teknologi ini, proses uji kendaraan dapat lebih mudah, cepat, dan lebih aman bagi pengguna jalan raya," katanya. (PATHUR/j)