BORNEONEWS, Sampit - Upah minimum kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024 naik menjadi Rp 3.341.890.
Kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dihadiri serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha di Mal Pelayanan Publik Kotim, Kamis, 23 November 2023.
"Kita sepakati bersama sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 maupun PP nomor 51 tahun 2003 disepakati bahwa kenaikan kita dalam alfa yang diberikan pemerintah 0,10 sampai dengan 0,30. Kenaikan alfanya disepakati maksimalnya 0,30," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Johny Tangkere.
Sehingga UMK Kotim tahun 2024 sebesar Rp 3.341.890 atau naik 2,33 persen dari UMK tahun 2023 Rp 3.265.859. Atau kenaikan sebesar Rp 76.029 dari angka tahun 2023 dan di atas UMP Provinsi Kalteng Rp 3.261.616.
Keputusan rapat dewan pengupahan ini akan menjadi rekomendasi Bupati Kotim Halikinnor dan selanjutnya akan dibawa ke Disnakertrans Provinsi Kalteng untuk dikumpulkan dengan kabupaten/kota lain.
--page
"Dari hasil itu keluarlah SK Gubernur paling lambat tanggal 30 November untuk menetapkan UMK Kabupaten kota yang ada di Kalimantan Tengah," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)









