BORNEONEWS, Palangka Raya - Organisasi masyarakat adat dayak Kerukunan Dayak Ngadjoe Kahajan (KDNK) Kalteng, memberikan respons positif terhadap maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan penggunaan senjata tajam saat menyatakan pendapat di muka umum.
Dalam dukungannya, KDNK Kalteng menegaskan bahwa penggunaan senjata tajam, khususnya senjata adat, haruslah digunakan sesuai konteks yang tepat.
Ketua Umum KDNK Kalteng, Andreas Junaedy, menegaskan bahwa maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Kalteng bertujuan untuk menjaga kondisi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) serta mencegah gangguan terhadap keamanan.
Andreas menyatakan bahwa senjata adat seharusnya digunakan dalam konteks yang sesuai, seperti dalam ritual adat, dan bukan dalam situasi menyatakan pendapat di muka umum.
"Seperti yang kita ketahui, senjata adat memang harus digunakan pada tempatnya, seperti dalam pelaksanaan ritual adat dan kegiatan yang sesuai konteksnya. Bukan digunakan saat menyatakan pendapat di muka umum," ujarnya, Kamis, 23 November 2023.
--page
Penggunaan senjata tajam saat melakukan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum secara tegas tidak diperkenankan, sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Kalimantan Tengah.
"Kami turut mendukung penuh maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Kalteng demi menjaga Kamtibmas di Kalteng," Pungkasnya. (PATHUR/H)









