BADAN Lingkungan Hidup (BLH) Lamandau, menyebutkan di tahun lalu, satu perusahaan HPH di Lamandau terbukti melakukan pelanggaran (pengelolaan lahan dengan cara dibakar), yakni PT. Korintiga Hutani (PT. KTH).

“Tahun lalu, di Lamandau hanya ada satu yang terindikasi melakukan pelanggaran, yakni PT Korintiga Hutani,” kata Kepala BLH Lamandau, Eldy, Selasa (26/4).

Dijelaskannya pula, lahan yang dikelola KTH saat itu terdeteksi satelit karena terdapat spot titik api. 

Sehingga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), memberikan sanksi kepada KTH dan mengintruksikan perusahaan itu agar memperbaiki lahannya.

“Sanksi yang diberikan kepada KTH dengan bentuk instruksi untuk melakukan reklamasi lahan yang terbakar dengan ditanami kembali. Karena ini HPH, dan sanksinya saat ini sudah dijalani perusahaan,” sebutnya.

Sementara itu, meskipun lahan yang digarap perusahaan yang ada di Lamandau saat ini tidak ada satupun yang berupa lahan gambut, BLH memastikan sebagai bentuk upaya pencegahan antara lain memastikan semua perusahaan menaati aturan Amdal. 

Artinya, kata dia, semua konsesi HGU perusahaan sudah ada dalam Amdal.

“Ke depan, tentu kami berharap tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pelanggaran karhutla, bahkan kami harap mendukung penuh pencegahan dan penanggulangan,” pungkas Eldy.(HN/B-11)