BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 33 buah. Dari jumlah tersebut yang berstatus terakreditasi baru 26 RS, belum terakreditasi 7 RS, serta klinik utama berjumlah 14 klinik per Oktober 2023.
Untuk itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul menganjurkan setiap RS dan klinik utama wajib terakreditasi.
"Karena proses penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar akreditasi rumah sakit dan klinik utama, dan diberi pengakuan terhadap mutu pelayanan yang dilakukan," katanya, Kamis, 23 November 2023.
Ia memberitahukan Re-akreditasi dilakukan setiap 4 tahun sekali. Gubernur dan Bupati/Walikota yang ikut terlibat dalam hal ini.
Serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki peran dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan.
--page
"Terutama, terhadap kegiatan penyelenggaraan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (MARINI/R)









