BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang karyawan yang bekerja di salah satu leasing wilayah Kota Kuala Kapuas berinisial RA (28) dan seorang perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ESN (32) warga Kecamatan Kapuas Timur harus berurusan dengan hukum.
Setelah dilaporkan pihak perusahaan leasing itu, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam identitas orang lain yang digunakan untuk pengambilan puluhan sepeda motor dan menggelapkan barang fidusia tersebut.
"Unit Harda/V Satreskrim Polres Kapuas telah melakukan pengungkapan diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, dua orang itu sudah kami amankan," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat, 24 November 2023.
Kasatreskrim membeberkan kronologis kejadian tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari pihak PT BAF Kantor Griya Kapuas, ditemukan bahwa adanya seseorang karyawan surveyor mereka yakni RA yang menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit beberapa sepeda motor.
"Identitas orang lain yang diajukan tersebut adalah orang yang hanya dipinjam identitasnya saja, kemudian sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada orang lain yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit tersebut melainkan untuk dirinya sendiri," bebernya.
--page
Atas kejadian tersebut pihak PT BAF mengalami kerugian sebesar Rp.81.957.121, sehingga merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku yang berteman ini bekerjasama melakukan hal tersebut, yang mana terungkap otaknya adalah pelaku perempuan ESN, yang pelaku RA kebetulan karyawan di pembiayaan itu," jelasnya.
Dia juga menyebutkan awal mula pelaku mulai melakukan aksi tersebut sekitar bulan Mei - Juni 2023. "Hasil pengakuan dari para pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus terhadap sekitar 45 sepeda motor," pungkasnya. (DODI/r)









