PERATURAN daerah (perda) Rumah Sakit Rakyat (RSR) Tipe D Semanggang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendesak disahkan.
Pasalnya, RSR Semanggang yang diresmikan oleh Bupati Kobar, Ujang Iskandar 25 April 2015 lalu baru mengantongi Peraturan Bupati (Perbup).
Imbasnya, hingga saat ini RSR Semanggang masih beroperasi sebagai puskesmas perawatan.
“Sejak diresmikan 25 April lalu hingga saat ini masih berdasarkan Perbup, jadi kami hingga saat ini masih menunggu Perdanya,” kata
Kepala RSR Semanggang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jhonferi Sidabalok, di RSR Semanggang, Selasa (26/4/2016).
Tentu saja dengan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tersebut RSR Semanggang belum dapat melayani masyarakat secara optimal selayaknya rumah sakit, meski namanya sudah rumah sakit.
Produk hukum dalam bentuk perda tersebut sangat diperlukan untuk operasional rumah sakit ke depan dan pembiayaan untuk meningkatkan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
“Jika RSR Semanggang masih operasional dengan sistem puskesmas perawatan, maka akan berpengaruh dengan peningkatan pelayanan,” ujar Jhonferi.
Hal berbeda
Ia menerangkan, puskesmas dan rumah sakit adalah dua hal yang berbeda, Perda untuk pelayanan tarif rumah sakit itu ada sendiri dan Perda pelayanan tarif di Puskesmas itu tersendiri.
”Ada perbedaan pembiayaan antara rumah sakit dan puskesmas,” tegas Jhonferi.
Imbasnya adalah saat ini RSR Semanggang masih dibiayai BPJS dengan paket puskesmas, dan itu menjadi kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Harusnya RSR Semanggang sudah memakai tarif paket dari Kemenkes.
“Yah akibatnya kita dalam memberikan pelayanan berdasarkan apa yang ada dalam puskesmas.”
(KK/B-7)


