PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penggunaan bahasa negara dalam berbagai ranah merupakan kewajiban dan amanat undang-undang.

Hal ini disampaikan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Muis saat penutupan Festival Tunas Bahasa Ibu atau FTBI tingkat Provinsi Kalteng pada Kamis, 23 November 2023.

"Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan lembaga yang ditunjuk dalam upaya pengembangan, pelindungan, dan pembinaan bahasa, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia," kata Muis.

Karena itu Balai Bahasa memiliki kewajiban dalam penegakan pengutamaan bahasa negara dalam bentuk pembinaan kebahasaan.

"Dasar hukum pembinaan kebahasaan meliputi Sumpah Pemuda butir ketiga; UUD 1945 Pasal 36 yang berbunyi, Bahasa negara ialah bahasa Indonesia," tuturnya.

Selain itu ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

"Serta ada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik," bebernya.(TESTI PRISCILLA/R)