PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) Prof. Dr. Suriansyah angkat bicara mengenai pernikahan beda agama.

Ia menilai hal ini kompleks dalam ranah hukum, terutama dalam konteks perkawinan beda agama.

Perbedaan keyakinan dan budaya seringkali menjadi titik sensitif dan memerlukan penanganan yang bijak dan solusi yang adil. 

Oleh karena itu, kehadiran Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan perkawinan beda agama.

Ia juga menyampaikan pentingnya urgensi pemahaman dan pemecahan masalah hukum perkawinan beda agama. Itu merupakan refleksi dari keberagaman masyarakat Indonesia.

Hal ini menurutnya perkembangan zaman, perubahan norma dan nilai sosial, serta dinamika kehidupan masyarakat, menciptakan situasi yang membutuhkan interpretasi hukum yang bijak dan adil.

--page

"Oleh karena itu MA diharapkan dapat memberikan arah dan panduan yang jelas dalam menangani kasus-kasus yang muncul, sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud, terutama dalam menghadapi perkawinan beda agama ini," tandasnya. (MARINI/R)