PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, menyampaikan dibutukan peran kebijakan strategis kepada Mahkamah Agung (MA) dalam mengatasi kompleksitas hukum perkawinan beda agama di Indonesia.

Ia juga mengutarakan agama maupun aliran kepercayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia tidaklah tunggal namun beragam. 

Pemerintah Indonesia telah mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. 

Selain itu diakui pula aliran kepercayaan atau animisme yang masih hidup dan berkembang di masyarakat.

"Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru dan telah berlangsung sejak lama bagi masyarakat Indonesia yang multikultural," katanya, Jumat, 24 November 2023.

Meskipun demikian, katanya tidak berarti bahwa kasus perkawinan beda agama tidak menimbulkan permasalahan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Sehingga selama ini pasangan perkawinan beda agama harus berjuang melalui upaya legal maupun ilegal agar perkawinannya mendapat legalitas di Indonesia.

"Itulah peran kebijakan strategis kepada MA sangat dibutuhkan dalam mengatasi kompleksitas hukum ini," tandasnya. (MARINI/R)