PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng mengingatkan pentingnya standar akreditasi dalam pelayanan kesehatan.

“Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit dan klinik utama, perlu adanya standar (standar akreditasi),” ungkap Kepala Dinkes Kalteng, Suyuti Syamsul dalam keterangannya, Kamis, 23 November 2023.

Ia menyampaikan standar tersebut suatu menjadi pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dan klinik utama.

“Setiap rumah sakit dan klinik utama wajib terakreditasi, yaitu suatu proses penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar akreditasi rumah sakit dan klinik utama,” sebut dia.

Suyuti menyampaikan melalui akreditasi akan diberi pengakuan terhadap mutu pelayanan yang dilakukan. Re-akreditasi dilakukan setiap empat tahun sekali.

--page 

Dia menegaskan gubernur dan bupati/walikota, melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki peran dan fungsi dalam pembinaan.

Termasuk pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (HERMAWAN DP/Y)