BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Timur (Kotim) menyita beberapa barang bukti terkait kasus korupsi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya atau PPM Sampit.
Beberapa barang bukti yang disita Kejari Kotim di antara loker pembayaran parkir, dan beberapa komputer yang digunakan untuk sistem pengelolaan parkir di kawasan pasar PPM Sampit.
Kasus korupsi yang menyeret mantan Kadishub Kotim berinisial FN dan IS Direktur Pengelola Parkir Pasar PPM ini telah merugikan negara dengan nilai total Rp. 737.456.530.
"Penyitaan ini digunakan untuk kepentingan pembuktian okeh tim penyidik yang didiga ada kaitannya dengan tindak pidana kasus korupsi di kawasan komplek pasar PPM Sampit," kata Ramdhani, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim, Jumat, 24 November 2023.
Sebelumnya, FN telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 17 November 2023. Dan susu oleh IS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 21 November 2023. Kedua ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kotim dan disodorkan puluhan pertanyaan oleh penyidik.
--page
Dalam hal itu adalah tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022 atas nama tersangka berinisial Fn dan Is berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT - 02/O.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 november 2023 yang disangkakan melanggar pertama pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 737.456.530 berdasarkan perhitungan auditor inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya untuk mempermudah proses penyelidikan berdasarkan pasal 20 ayat 1 jo pasal 21 ayat 1 KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lembaga permasyarakatan kelas IIB Sampit dengan alasan dikawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (BUDDI RAHMAT H/j)









