PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, telah mengonfirmasi bahwa seorang perwira polisi berdinas di Satbrimobda Polda Kalteng dengan pangkat Iptu ATW telah dinyatakan tersangka terkait insiden yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka saat ini disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana Junto Pasal 9 Ayat 1 KUHPidana, Pasal 359 dan Sub Pasal 360 KUHPidana.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah penganiayaan yang menyebabkan luka dan kematian seseorang, yang diakibatkan oleh tindakan pembelaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.

"Ancaman hukuman pidana yang dihadapi tersangka adalah paling lama lima tahun penjara, namun apabila perbuatan tersebut menyebabkan kematian seseorang, ancaman hukuman pidana dapat mencapai 7 tahun penjara," katanya, Jumat, 24 November 2023.

Saat ini, proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap kejadian secara lebih mendalam. Kabid Humas Polda Kalteng menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan tercapai dalam kasus ini.

--page

"Proses hukum tentunya akan terus berjalan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng akan melakukan penanganan secara intensif terkait kasus ini," Pterangnya. (PATHUR/H)