BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur telah memberikan Surat Peringatan Kedua (SP 2) kepada kontraktor pelaksana pekerjaan jalan Pangkan-Gandrung karena kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai target.
"Kemarin kami telah terbitkan SP 2 karena kemajuan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana sangat jauh dari target yang ditentukan," kata Kepala Dinas PUPR Perkim Yumail J Paladuk, Sabtu, 25 November 2023.
Sebelum SP 2, pada tanggal 21 September 2023, Dinas PUPR Perkim terlebih dahulu telah memberikan Surat Peringatan Pertama atau SP 1.
"Pada SP 1 itu, seharusnya kemajuan pekerjaan 18,07 persen, namun hasil pekerjaan kontraktor pelaksana di lapangan 0 persen," ungkapnya.
Yumail menambahkan, setelah SP 1 kemudian dilakukan Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan pelaksanaan pekerjaan untuk merumuskan percepatan pekerjaan dan diberikan target waktu.
"Saat di cek ke lapangan awal November kemajuan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana baru 9,21 persen dari target pekerjaan 39,81 persen, dan deviasi atau selisih minus 30,60 persen. Kemudian, dicek kembali pada 23 November, ternyata pekerjaan baru 12,58 persen dari target pekerjaan 99,03 persen, dan devisiasi atau selisih mines 86,45 persen. Oleh karena itu, kita berikan SP 2 kemarin," paparnya.
Ketika dimintai penjelasan mengenai penyebab lambatnya kemajuan pekerjaan oleh kontraktor, Yumail mengatakan berdasarkan hasil identifikasi penyebab utama adalah angkutan agregat (dump truck) yang terbatas atau hanya sedikit untuk mengangkut material ke lapangan, kondisi itu menyebabkan target volume lapisan pondasi atas (LPA) yang harus dikejar setiap hari tidak tercapai. Selanjutnya kendala berikut adalah alat berat yang sering rusak.
"Kami nilai kontraktor pelaksana ini tidak memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama yang bekerja secara penuh dilokasi pekerjaan sesuai komitmen perikatan hukum kontrak," jelasnya.
--page
Yumail menyebutkan kontrak pekerjaan jalan Pangkan- Gandrung tersebut akan berakhir pada tanggal 1 Desember mendatang atau sisa waktu kurang lebih 7 hari.
"Dengan sisa waktu yang ada ini, kami harap kontraktor pelaksana dapat mengejar kemajuan pekerjaan 30 persen sesuai uang muka yang telah dicairkan, dan jika pun nantinya tidak dapat terselesaikan pekerjaan tersebut oleh kontraktor pelaksana, tidak menutup kemungkinan akan putus kontrak," tegasnya.
Diketahui pekerjaan paket jalan Pangkan-Gandrung tersebut dimenangkan CV Inti Pratama berdasarkan hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan nilai kontak sekitar Rp3,7 miliar. (BOLE MALO/R)









