PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indramawan menegaskan prioritas dalam penanganan kasus tersangka kejadian di Desa Bangkal, Iptu ATW.

Pria dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini menekankan bahwa penanganan masalah kriminal akan diutamakan terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan penanganan kode etik tersangka.

"Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan aspek kriminal dalam kasus ini, untuk penilaian terhadap kode etik akan dilakukan setelah penyelesaian masalah kriminal tersebut," tegasnya, Sabtu, 25 November 2023.

Lebih lanjut, Ferry menyampaikan, apabila tersangka ini dijatuhi hukuman pidana di atas 4 tahun oleh pengadilan, konsekuensinya akan menjadi pemecatan.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut masih menunggu keputusan inkrah atau ketetapan hukum yang pasti dari pengadilan.

--page

"Polda Kalteng menekankan komitmen untuk menangani kasus ini secara proporsional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan putusan inkrah yang akan dikeluarkan oleh pengadilan," pungkasnya. (PATHUR/j)