PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peningkatan kualitas dokumen lingkungan hidup melalui standardisasi instrumen lingkungan hidup menjadi salah satu putusan yang diambil dalam Rapat Kerja Nasional atau Rakernas Amdal yang ditutup kemarin, Jumat, 24 November 2023.

"Permasalahan yang dikedepankan ialah penyusunan standar rencana dan upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk dampak sejenis dari kegiatan berbeda," kata Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara atau USU, Profesor Rahmawaty dalam keterangan resminya pada Sabtu, 25 November 2023.

Menurut Profesor Rahmawaty, dirinya menjadi salah satu peserta dalam Rapat Kerja Nasional atau Rakernas Amdal tahun 2023 pada Rabu-Jumat, 22-24 November 2023 di The Ritz-Cartlon, Jakarta tersebut sebagai wakil Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan atau Pepsili dan Universitas Sumatera Utara atau USU.

"Maka kita putuskan dalam rakernas tersebut template baru terkait dengan standar pengelolaan lingkungan, yang memperhatikan beberapa aspek," tutur Prof Rahmawaty lagi.

--page

Aspek dimaksud, lanjut Prof Rahmawaty, yakni dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi, serta regulasi. Kemudian standar minimal bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Kegiatan tertentu dan kegiatan prioritas. Standard data yang diperlukan seperti peta dan data pendukung lainnya, dan sistematika.

"Perlunya standarisasi yakni standar yang sama terkait jadwal sidang, penilaian dokumen lingkungan hidup, monitoring dan evaluasi dalam penyusunan dan penilaian amdal, serta instrumen standarisasinya, termasuk indikatornya," jelasnya lagi.

Diperlukan pula, standar komponen pembiayaan dalam penyusunan dan penilaian Amdal, juga data yang diperlukan dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup, termasuk data spasial, dan pelatihan.

"Mengingat isu perubahan iklim menjadi isu global, dan Indonesia berkomitmen untuk mengurangi GRK, maka disarankan agar pembahasan terkait perubahan iklim dimuat dalam dokumen Amdal," jelas Kaprodi S2 dan S3 Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Universitas Sumatera Utara ini lagi.

Sebelumnya, Rakernas Amdal ini dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK, Siti Nurbaya.

--page

"Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009," ungkap Menteri Siti.

Proses tersebut juga diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I, Badan Standardisasi dan Instrumen LHK (BSI). Langkah sistematis ini, secara teknis rinci akan terus dikembangkan.

Dalam kaitan itu pula, Menteri Siti mengatakan kehadiran BSI KLHK sebagai unit kerja di KLHK dimaksudkan untuk pengembangan instrumen, pengawasan dan pengendalian standar untuk aspek lingkungan dalam kegiatan dan usaha. Dalam pelaksanaannya juga bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Teknis pembinaan sebelum sampai pada hal-hal krusial, yang akhirnya bila perlu akan masuk ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.

"Jadi ada gradasi pengawasan mulai dari sesuai standar dulu, kemudian ada persoalan apa di teknisnya, apabila sudah sama-sama beres ternyata memang ada indikasi pelanggaran dan sebagainya. Ini kita bangun antara kesederhanaan perizinan dengan pengendalian perizinan, itu yang menjadi bersenyawa," kata Menteri Siti.

Menutup sambutannya, Menteri Siti berharap pelaksanaan Rakernas AMDAL Tahun 2023 dapat menyempurnakan instrumen yang diperlukan, sehingga memadai untuk mendukung efisiensi proses persetujuan lingkungan.

"Saya berharap Rakernas Amdal tahun 2023 ini, dapat menghasilkan sesuatu yang sesuai temanya yaitu Sinergi Dan Kolaborasi Dalam Tranformasi Persetujuan Lingkungan Untuk Kemajuan Investasi Menuju Indonesia Maju Dan Sejahtera," pungkasnya.

--page

Turut hadir pada kesempatan ini yaitu Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kepala Badan Standardisasi dan Instrumen LHK, Penasihat Senior Menteri LHK, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Administrator dan Pengawas K/L Pusat dan Daerah, Pimpinan Badan Koordinasi PSL, Pimpinan Asosiasi Ahli Lingkungan Hidup, akademisi, pakar ahli, Pimpinan Dunia Usaha, serta para pelaku usaha dan kegiatan. (TESTI PRISCILLA/j)