BORNEONEWS, Muara Teweh – Terkait dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa produk hukum ini nantinya akan dijadikan sebagai landasan hukum untuk melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Produk hukum ini nantinya sebagai payung hukum bagi Pemkab Barito Utara, melakukan pungutan retribusi daerah dan pajak daerah guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” kata Pj Bupati Muhlis, Minggu, 26 November 2023.
Sekaligus, lanjut dia, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah berdasarkan keseimbangan antara objek dan tarif dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Pj Bupati melanjutkan, Pemkab Barito Utara sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak DPRD yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut. Dia berharap, kerjasama yang baik ini dapat terus menerus terjalin.
--page
“Pendapat, saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota DPRD, sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan raperda. Persetujuan dari pihak DPRD merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah,” kata Pj Bupati Muhlis. (RAMADHANI/Y)









