BORNEONEWS, Palangka Raya - Data laporan kusta cacat tingkat II pada 2023 sebesar 14 persen. Dengan pasien kusta terbanyak di 3 wilayah, yakni Kabupaten Lamandau, Kapuas dan Barito Timur.
"Sehingga, perlu diutamakan dalam deteksi yang lebih dini dan perawatan diri bagi pasien kusta, karena diharapkan presentasi cacat tingkat II kusta dapat ditekan hingga kurang dari 5 persen dari total seluruh kasus," ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul, Minggu, 26 November 2023.
Ia juga mengutarakan, cacat kusta terjadi akibat gangguan pada fungsi saraf pada mata, tangan, atau kaki. Gangguan yang terjadi bisa ringan hingga berat. Umumnya cacat kusta berat terjadi akibat kerusakan akut pada fungsi saraf yang dapat memengaruhi organ lainnya.
Pada tingkat II Kusta, katanya kelopak mata tidak dapat menutup dengan sempurna. Tak hanya itu, penglihatan sangat terganggu karena biasanya pasien dengan tingkatan ini tidak lagi mampu melihat sesuatu dari jarak 6 meter dan selebihnya.
Kemudian terjadi juga kecacatan pada tangan dan kaki seperti luka terbuka dan jari membengkok permanen.
--page
"Bila kerusakan sampai mengarah ke saraf terjadi kurang dari 6 bulan dan diobati dengan cepat dan tepat, maka kerusakan saraf permanen bisa dihindarkan," tuturnya.
Kusta tahun 2023 masih terdapat kasus cacat tingkat II kusta sebesar 14 persen. Ini menjadi perhatian pihaknya untuk melakukan penanganan.
"Kasus kusta di wilayah Kabupaten Lamandau, Kapuas dan Barito Timur. Kami melaksanakan deteksi dan melakukan pengobatan setelah mengalami cacat permanen atau sekunder, maka yang bisa dilakukan hanya mengendalikan kondisi kesehatan pasien agar kecacatan tidak bertambah parah, terutama pada indra penglihatan," tandasnya. (MARINI/H)









