PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng berhasil mengamankan 6.519 kosmetik ilegal dari dua lokasi yaitu Jalan G Obos dan Jalan Menteng.

Dua tersangka, LO (30) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan YD (39) seorang PNS, ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar, di lokasi pertama tim mengamankan 4.255 kosmetik ilegal dan di lokasi kedua 2.264 kosmetik ilegal.

Kasubdit Tipidsiber, Kompol Zaldy Kurniawan, pengungkapan ini bermula dari patroli siber di internet dan media sosial. Mereka menemukan akun Facebook yang mempromosikan penjualan kosmetik ilegal, yang kemudian diselidiki lebih lanjut.

"Pengungkapan ini dilakukan pada dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Menteng dan Jalan G Obos pada Rabu, 22 November 2023," ujar Zaldy Kurniawan dalam siaran pers pada Senin, 27 November 2023.

Dari hasil penyelidikan, produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Tersangka dihadapkan pada beberapa pasal yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga 12 tahun, atau denda sebesar 1 miliar rupiah, sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 435 serta Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi termasuk berbagai produk kosmetik dari berbagai merek, sejumlah tas, unit handphone, dan akun Facebook yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

--page

Menurut penelusuran, kedua tersangka tidak saling mengenal dan telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Dalam sebulan, mereka berhasil memperoleh keuntungan sebesar 10 juta rupiah.

"Operasi ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/R)