BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasubdit Tipidsiber Ditkrimsus, Kompol Zaldy Kurniawan, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengamankan sejumlah besar barang bukti terkait kasus perdagangan kosmetik ilegal.
Dari dua lokasi yang disasar, total 6.519 produk kosmetik ilegal berhasil disita dalam operasi penyergapan tersebut, dilokasi pertama 4.255 kosmetik dan di lokasi kedua 2.264 kosmetik.
Di lokasi pertama di Jalan G Obos, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.637 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 1.403 produk merk Smooths (Sabun, Cream, Toner, Serum), 47 produk Andrea Beauty (body lotion), 82 produk merk Face Glow, 34 produk merk Apotek Cendana, 52 produk merk Dubai Super Raja Pemutih, dan 525 tas merk Smooth Skin. Selain itu, sebuah banner dengan tulisan Stokis Skincare dan Body Care Palangka Raya juga turut diamankan dari lokasi tersebut.
Sementara di lokasi kedua, Jalan Menteng, petugas berhasil menyita 1.378 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 656 produk merk Smooths Skin (Sabun, Cream, Toner, Serum), 28 produk Ultimate Night Cream, 16 produk merk BB Glow, 86 produk merk Andrea Beauty, 4 produk merk Gluta Capsul, 51 produk merk Face Toner Glow, 29 produk merk Kapsul Diet Herbal, serta beberapa barang lainnya termasuk 291 tas merk Smooth Skin dan 15 produk merk Apotek Cendana. Di lokasi ini, juga ditemukan 5 produk cream perontok bulu dan 1 pcs body lotion tanpa merk.
Penyitaan besar-besaran ini menandai keberhasilan pihak kepolisian dalam menindak tegas peredaran kosmetik ilegal di wilayah Palangka Raya, serta menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam melindungi masyarakat dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
"Produk ilegal ini sangat berbahaya, maka dari itu masyarakat diharapkan waspada dalam memilih produk baik itu produk kesehatan maupun kecantikan," pungkasnya. (PATHUR/R)









