BORNEONEWS, Kasongan - Pelebaran Jalan Trans Kalimantan di Kota Kasongan tampaknya menemui ganjalan dari sejumlah warga setempat yang menuntut ganti rugi atas sebagian tanahnya yang terkena proyek pelebaran itu.

"Kita mendukung saja program pemerintah daerah yang ingin melebarkan ruas Jalan Trans Kalimantan ini. Namun pemerintah daerah juga harus memikirkan soal ganti rugi bagi warga yang sebagian tanahnya terkena proyek itu," sebut Hadi, satu warga Kasongan yang mengaku halaman rumahnya terkena proyek pelebaran jalan tersebut, Rabu (27/4/2016).

Hadi mengaku sampai saat ini halaman rumahnya yang terkena proyek pelebaran jalan ini masih belum bisa dikerjakan oleh pihak kontraktor.

"Yang jelas harapan saya sebelum halaman rumah kami dikerjakan untuk dilebarkan, tolong pemda, dalam hal ini pihak Dinas PU Kabupaten Katingan, bisa berembug dulu dengan kita. Soalnya cukup banyak tanah kita yang terkena pelebaran ini," imbuhnya. 

Dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Katingan, Alyono mengaku jika pihaknya masih belum mendapatkan laporan.

"Belum menerima informasi itu, Pak. Nanti saya telusuri," ujar Alyono melalui pesan singkat SMS saat di konfirmasi Borneonews, Rabu (27/4/2016). 

Seperti yang pernah diberitakan Borneonews sebelumnya, mulai anggaran 2016 ini Pemerintah Kabupaten Katingan bakal memoles wajah Kota Kasongan, salah satunya pelebaran Jalan Trans Kalimantan yang bakal dibuat dua jalur sepanjang kurang lebih 10 km dari Bukit Batu sampai sekitar Jembatan Kasongan.

"Jadi nanti ruas jalan ini mulai dari sekitar obyek wisata Bukit Batu sampai sekitar Jembatan Kasongan akan dibuat median di tengah badan jalan, sehingga kendaraan dari arah Palangkaraya satu jalur, begitu juga dari arah Kasongan ke Palangkaraya," sebut Alyono.

Alyono mengaku ruas Jalan Trans Kalimantan yang dilebarkan itu total seluas empat meter. 

"Lebar aspalnya dua meter ke kiri dan dua meter ke kanan, sehingga totalnya empat meter," katanya. (ABDUL GOFUR/m)