MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sebanyak 884 orang di wilayah Kabupaten Barito Utara menerima bantuan sosial program perlindungan dan jaminan sosial.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Disos PMD) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A Aspian melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Pemberdayaan Kelembagaan dan Komunitas Adat Terpencil pada Dinas Sosial PMD, Nor Ratna Kumala Dewi mengatakan ada sekitar 884 orang yang menerima bantuan sosial program perlindungan dan jaminan sosial dari Pemkab Barito Utara. 

"Bantuan sosial bersyarat ini diberikan kepada masyarakat, keluarga atau warga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) dan ini merupakan urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar bidang sosial,” kata Nor Ratna Dewi. 

Data yang menerima bantuan paket sembako ini terdiri dari gelandang dan pengemis sebanyak 75 orang, binaan Lapas/Bapas sebanyak 25 orang, Lanjut usia sebanyak 333 orang, penyandang disabilitas sebanyak 421 orang. Serta anak terlantar sebanyak 30 orang.

“Total penerima manfaat sebanyak 884 orang, dengan total anggaran sebesar Rp1.039.871.600,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023,” kata dia.

Nor Ratna Dewi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan yang telah mempersiapkan hingga terlaksananya acara kita pada hari ini. “Saya juga memohon maaf apabila didalam penyelenggaraannya ada hal-hal yang kurang berkenan,” kata dia.

Sebelumnya Pj Bupati Barito Utara mengatakan peranan pendamping sosial dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan monitoring terhadap jalannya penyaluran bantuan sosial dan program lainnya sangat memiliki peranan yang penting.

--page

“TKSK dan pendamping PKH memastikan keluarga penerima manfaat telah mendapatkan bantuan sosial tersebut agar dapat membantu meringankan beban pengeluaran sehari-hari akibat dampak inflasi,” kata Pj Bupati dalam sambutan tertulisnya yang sampaikan Kadis Sos PMD Barito Utara, Suparmi.

Tentu tidak menutup kemungkinan adanya pengaduan keluarga penerima manfaat atau masyarakat karena merasa tidak mendapat undangan untuk penyaluran tersebut, maka disini juga pendamping sosial harus dapat memberikan penjelasan terkait kriteria PPKS penerima bantuan sosial agar tidak terjadi ketidakpuasan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

“Saya berharap semoga dengan adanya penyaluran bantuan sosial ini dapat meringankan beban hidup masyarakat dan membantu penerima manfaat yang merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS),” kata Pj Bupati dalam sambutannya. (RAMADHANI/R)