TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur memberikan surat peringatan kedua atau SP 2 kepada kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jalan lingkungan Perumahan Pondok Karet RT 09 Kelurahan Tamiang Layang karena kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.

"Kemarin kami sudah terbitkan SP 2 kepada kontraktor pelaksana jalan Perumahan Pondok Karet," ungkap Kadis PUPR Perkim Yumail J Paladuk di kantornya, Selasa, 28 November 2023.

Menurutnya, kontrak pekerjaan peningkatan jalan lingkungan Perumahan Pondok aret RT 09 Tamiang Layang tersebut akan berakhir pada tanggal 9 Desember mendatang.

"Sampai sekarang kontrak pelaksana masih berkomitmen menyelesaikan pekerjaan jalan tersebut," imbuh Yumail.

Kadis PUPR Perkim menegaskan lapisan pondasi atas (LPA) yang hingga saat ini belum dirapikan dan dipadatkan tetap akan dipadatkan oleh kontraktor pelaksana sebelum pengaspalan.

--page

"Itu (LPA) tetap harus dirapikan dan dipadatkan dulu sebelum diaspal. Kami tidak akan mengizinkan diaspal kalau belum dipadatkan," tegas Yumail.

Diketahui pekerjaan paket peningkatan jalan lingkungan Perumahan Pondok karet RT 09 Tamiang Layang tersebut dikerjakan oleh CV Argasela Perkasa dengan nilai kontak kurang lebih Rp495.780.000. (BOLE MALO/j)