PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin mengingatkan aturan penetapan batas atas tarif air minum yang maksimal hanya 4 persen dari pendapatan masyarakat.

“Tarif batas atas tidak boleh melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan untuk tahun anggaran berikutnya,” ungkapnya saat rapat finalisasi usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD air minum kabupaten/kota se-Kalteng, di Banuas Bangkirai Room Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa, 28 November 2023.

Nuryakin mengingatkan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Di sana diamanatkan untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air, memberikan waktu tiga tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR).

Aturan memberikan kewenangan kepada gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk kabupaten/kota ataupun provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya.

--page

“Kepala daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun, dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga profesional," jelasnya. (HERMAWAN DP/Y)