PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, Said Salim mengingatkan peran penting penetapan tarif batas air minum.

Ia menegaskan, tarif batas bawah dan atas dapat menjadi landasan dalam pembahasan anggaran pemerintah kabupaten/kota.

“(Pembahasan) terkait dengan pemberian angka besaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin di wilayah masing-masing,” ungkap Said Salim saat rapat finalisasi usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD air minum kabupaten/kota se-Kalteng, di Banuas Bangkirai Room Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa, 28 November 2023.

Said menyampaikan, penetapan tarif batas atas dan batas bawah merupakan kewenangan provinsi dan ditetapkan melalui tanda tangan gubernur Kalteng.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 mengamanatkan gubernur untuk menetapkan Tarif batas atas tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan untuk tahun anggaran berikutnya.

--page

Sedangkan penetapan tarif batas bawah dilakukan untuk tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir bulan Juni di tahun anggaran sebelumnya. (HERMAWAN DP/Y)