BORNEONEWS, Sampit - Kekurangan tenaga kesehatan masih menjadi permasalahan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kebutuhan tenaga medis untuk menunjang sarana kesehatan seperti Puskesmas maupun Puskesmas Pembantu (Pustu) terutama di wilayah pelosok belum bisa dipenuhi. Karena pemerintah pusat memberlakukan moratorium pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT).

“Belum lama ini kami mengajukan permohonan untk mengangkat dokter dan bidan PTT. Tetapi ternyata edaran dari Kementerian Kesehatan RI ada moratorium PTT yang menyatakan mulai 2016 pengangkatan PTT dihentikan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim Faisal Novendra Cahyanto, Rabu (27/4/2016).

Padahal, lanjut dia, pengangkatan tenaga kesehatan PTT itu diajukan untuk mengisi kekosongan dokter maupun bidan di Pustu wilayah pelosok, yakni di Kecamatan Bukit Santuai, Kotim. Formasi untuk PTT lebih diminati karena insentif yang lebih besar dibandingkan dengan tenaga kontrak. Saat ini Kotim memiliki satu orang dokter dan 32 orang bidan PTT

 “Dengan adanya moratorium itu kami juga kerepotan mengisi kekosongan tenaga kesehatan di Puskesmas dan Pustu wilayah pelosok,” ucap dia.

Karena itu, Faisal berharap penerimaan tenaga kontrak untuk tenaga kesehatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bisa berlanjut. Namun khusus tenaga kesehatan, pemerintah daerah juga diharapkan memperhitungkan besaran insentifnya. Desa-desa sangat terpencil jangan disamakan dengan standar insentif desa yang dekat ibukota kecamatan.

“Karena pernah juga kami membuka lowongan untuk tenaga kontrak untuk tenaga kesehatan, tetapi peminatnya tidak ada karena terkait dengan insentif yang dinilai kecil,” jelasnya.

Insentif tenaga kesehatan kontak seperti bidan, yakni standar upah minimum kabupaten (UMK) Rp2.068.000 ditambah insentif sekitar Rp300 ribu-Rp450 ribu per bulan, tergantung penempatan wilayah kerja. Berbeda jauh dengan standar APBN untuk PTT, dimana untuk wilayah terpencil saja mendapatkan insentif sekitar Rp4 juta per bulan. (RIFQI/m)