BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Palangka Raya, Aratuni Djaban, menegaskan peran vital Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pemko Palangka Raya.
Adapun peran vitalnya adalah sebagai ujung tombak dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Dalam pandangannya, PPID merupakan corong keterbukaan informasi yang diharapkan memiliki kemampuan, keterampilan, dan respons yang cepat.
"PPID di Palangka Raya harus memiliki kemampuan yang tinggi, keterampilan yang mumpuni, serta tanggapan yang cepat dan lincah dalam menyajikan informasi kepada masyarakat," ujarnya Kamis, 30 November 2023.
Dia menjelaskan bahwa PPID memiliki peran sentral dalam menjembatani kebutuhan informasi publik terkait kegiatan dan kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya. Kemampuan untuk merespons dengan cepat dan memberikan informasi yang akurat diharapkan menjadi prioritas utama PPID.
"Sebagai corong keterbukaan pemerintah, PPID diharapkan dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat, menjadikan transparansi dan akses informasi sebagai hal yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat," tambahnya.
--page
Djaban juga menegaskan bahwa PPID harus mampu menjaga kualitas layanan informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
"Diharapkan PPID Palangka Raya akan terus berupaya meningkatkan kemampuan, responsivitas, dan kualitas layanan sebagai corong utama dalam menyampaikan informasi pemerintahan kepada masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/H)









