BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Bea Cukai) Palangka Raya memusnahkan ribuan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal dalam upaya penindakan yang digelar, Kamis, 30 November 2023.
Menurut Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel, Khoirul Dziq, pemusnahan tersebut berkaitan dengan hasil penindakan dalam satu tahun terakhir di Kota Palangka Raya.
"Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal ini mencapai Rp500 juta," ungkapnya.
Khoirul menyebutkan dalam pemusnahan tersebut, terdapat sebanyak 118 botol minuman setara dengan 48,6 liter yang akan dibuang cairannya.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp550.239.100 dengan total penerimaan negara dari sektor Cukai dan perpajakan sekitar Rp261.588.690.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangkaraya, serta mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangka Raya.
Wilayah kerja Bea dan Cukai di Palangka Raya mencakup 7 Kabupaten dan 1 Kota. Selama satu tahun terakhir, mereka berhasil mengamankan penerimaan Bea Masuk 164% dari target yang telah ditentukan dan menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai sebesar total Rp 430.860.000.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya Asep Komara, menjelaskan bahwa penindakan yang mereka lakukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya.
"Kami menggelar kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol untuk memberikan efek jera kepada pelaku pengedarnya," tegasnya.
--page
Bea Cukai Palangka Raya juga bersinergi dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, BNN, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Kalteng.
Penindakan ini bukan hanya terbatas pada barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol, tetapi juga meliputi kegiatan penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor di wilayah Kalteng.
"Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa para pelaku yang tertangkap akan dikenai denda sebesar tiga kali lipat dari kerugian yang disebabkan oleh tindakan ilegal mereka. Denda tersebut akan disalurkan ke kas negara," pungkasnya. (PATHUR/R)









